KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 75
BAB 3 — INSTANSI VERTIKAL
(1) Penyelenggaraan bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilaksanakan di lingkungan Departemen melalui instansi vertikal.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, formasi, dan tata laksana instansi vertikal di
lingkungan Departemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
TATA KERJA
