Pasal 74
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Departemen ditetapkan
oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Menteri menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan
Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat- lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut apabila terdapat
penyimpangan dalam pelaksanaannya.
(4) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
berakibat pada pembatalan anggaran dan hak-hak kepegawaian.
