KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 73
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I pada masing-masing Departemen
ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah dan tugasnya pada
masing-masing Departemen ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
