KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 69
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Menteri dapat membentuk Pusat di lingkungan Departemen sebagai penunjang
tugas Departemen.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat terdiri dari Bagian Tata Usaha yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
Subbagian dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
Bagian Ketujuh Lain-Lain
