Pasal 68
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Apabila tugas dan fungsi unsur penunjang tugas Departemen tidak dapat
dilaksanakan oleh organisasi setingkat Pusat, Menteri dapat membentuk Badan di lingkungan Departemen sesuai dengan kebutuhan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(3) Badan terdiri dari Sekretariat Badan dan sejumlah Pusat, sesuai dengan
kebutuhan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Sekretariat Badan terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-
masing Bagian dapat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang, dan masing-masing Bidang
dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(6) Pusat yang tempat kedudukannya tidak satu lokasi dengan tempat kedudukan
Sekretariat Badan terdiri dari Subbagian atau Bagian Tata Usaha yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbagian, dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
