KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 67
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Menteri dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu
sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai
koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretaris Jenderal.
Bagian Keenam Badan dan Pusat
