KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 70
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Di lingkungan Departemen secara selektif dapat ditetapkan Unit Pelaksana Teknis
sebagai pelaksana tugas teknis penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pedoman Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
