KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 37
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang permukiman dan prasarana wilayah termasuk pengembangan kontruksi;
- pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
- pelaksanaan penelitian dan bidang permukiman pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di dan prasarana wilayah;
- pelaksanaan pengawasan fungsional.
