KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI,
Pasal 38
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah mempunyai kewenangan :
- penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
- penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidangnya;
- penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah dalam rangka penyusunan tata ruang di bidangnya;
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
- penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
- pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi di bidangnya;
- pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
- penetapan standar pemberian izin oleh Daerah di bidangnya;
- penanggulangan bencana yang berskala nasional di bidangnya;
- penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
- pengaturan sistem lembaga perekonomian negara di bidangnya;
- penyelesaian perselisihan antar Propinsi di bidangnya;
- penetapan persyaratan untuk penentuan status dan fungsi jalan;
- pengaturan dan penetapan status jalan nasional;
- penetapan pedoman konservasi arsitektur bangunan dan pelestarian kawasan bangunan bersejarah serta pedoman teknis pengelolaan fisik gedung dan rumah negara;
- penetapan standar prasarana dan sarana kawasan terbangun dan sistem
manajemen konstruksi;
- penetapan standar pengembangan konstruksi bangunan sipil dan arsitektur;
- penetapan tata ruang nasional berdasarkan tata ruang Kabupaten/Kota dan Propinsi;
- fasilitasi kerjasama penataan ruang lintas Propinsi;
- kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- penetapan pedoman perencanaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian pembangunan perumahan dan pemukiman;
- penetapan kriteria penataan perwilayahan ekosistem daerah/kawasan tangkapan air pada daerah aliran sungai dan pedoman pengelolaan sumber daya air;
- penetapan standar prasarana dan sarana wilayah di bidang sumber daya air dan jaringan jalan;
- perencanaan makro dan pedoman pengelolaan jaringan jalan bebas hambatan;
- penyelenggaraan dan pemberian izin pengelolaan sumber daya air lintas propinsi;
- penetapan standar prasarana dan sarana perkotaan dan perdesaan;
- penetapan pedoman perizinan penyelenggaraan jalan bebas hambatan lintas propinsi;
- penetapan kebijakan dan pembinaan pengembangan bidang konstruksi nasional;
- pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan nasional serta prasarana dan sarana sumber daya air lintas Propinsi atau yang strategis nasional sesuai kesepakatan dengan Daerah.
Bagian Keempatbelas Departemen Kesehatan
