KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 74
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ia. (3) Pembantu Deputi adalah jabatan setinggi-tingginya eselon Ib dan serendah-rendahnya eselon IIa.
(4) Staf Ahli adalah jabatan setingi-tingginya eselon Ib dan serendah-rendahnya eselon IIa.
