KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 73
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat eselon I diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sesjen Wantannas. (2) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Sesjen Wantannas. (3) Penetapan eselon jabatan selain Sesjen dan Deputi di lingkungan Wantannas ditetapkan berdasarkan persyaratan kepangkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
