KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 65
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bandep Kumdang mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek hukum dan perundang-undangan; b. pengukuran kondisi penegakan hukum dalam rangka pengelolaan ketertiban masyarakat;
c. pengukuran hasil pembangunan hukum dan perundang-undangan serta menganalisis penyimpangan yang terjadi; d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi; e. perumusan saran penegakan sistem hukum nasional dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan.
