KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 66
BAB 2 — ORGANISASI
Pembantu Deputi Urusan Pertahanan dan Keamanan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Hankam, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Debang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Debang.
