KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 63
BAB 2 — ORGANISASI
Pembantu Deputi Urusan Hukum dan Perundang-undangan, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Bandep Kumdang, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Debang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Debang.
