KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang DEWAN KETAHANAN NASIONAL DAN SEKRETARIAT...
Pasal 62
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bandep Sosbud mempunyai fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan bahan dan data aspek sosial budaya;
b. pengukuran kondisi aspek sosial budaya dalam rangka pengelolaan ketahanan sosial budaya; c. pengukuran hasil pembangunan aspek sosial budaya dan menganalisa penyimpangan yang terjadi; d. perumusan saran pemecahan masalah penyimpangan yang terjadi; e. perumusan saran mobilisasi sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka menanggulangi dan merehabilitasi krisis sosial budaya.
