KEPPRES
TUNJANGAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 4
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri yang menjadi Tenaga Kesehatan dinyatakan tidak berlaku.
