KEPPRES
TUNJANGAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 3
(1) Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut
oleh Menteri Kesehatan, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
(2) Ketentuan teknis yang ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan
Presiden ini tetap berlaku sepanjang belum diubah berdasarkan Keputusan Presiden ini.
