KEPPRES
TUNJANGAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 2
Penerima tunjangan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihentikan pemberian tunjangannya apabila diangkat dalam jabatan struktural.
Penerima tunjangan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihentikan pemberian tunjangannya apabila diangkat dalam jabatan struktural.