KEPPRES
TUNJANGAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri yang menjadi tenaga kesehatan yang ditugaskan
secara penuh pada rumah sakit, Balai Pengobatan/Poliklinik, dan Puskesmas/Puskesmas Pembantu, diberikan tunjangan tenaga kesehatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur sebagai berikut:
PRESIDEN
- Terhitung mulai Januari 1993 sampai dengan Maret 2000, diberikan tunjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini;
- Terhitung mulai April sampai dengan Mei 2000, diberikan tunjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini;
- Terhitung mulai Juni 2000, diberikan tunjangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.
