KEPPRES
TUNJANGAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2000
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
Plt.
Edy Sudibyo
PRESIDEN
