KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Pelaksanaan koordinasi oleh MENKO dilakukan dalam: a. perumusan kebijaksanaan; b. pelaksanaan kebijaksanaan, baik yang bersifat rutin maupun berkenaan dengan permasalahan yang timbul. (2) Pelaksanaan koordinasi oleh MENKO dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi MENKO atau rapat koordinasi gabungan antar MENKO; b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh MENKO sesuai dengan ketentuan; c. forum- ... c. forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku; d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen. (3) Pelaksanaan koordinasi oleh MENKO dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
