KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 13
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Hasil pelaksanaan koordinasi oleh MENKO yang menyangkut kebijaksanaan atau langkah yang nyata dan perlu diambil suatu tindakan, dilaporkan kepada
sebagai bahan pertimbangan bagi kebijaksanaan PRESIDEN. (2) Atas dasar kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi, MENKO mengambil langkah baik secara sendiri maupun secara bersama-sama dengan Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
