KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, MENKO dapat membentuk beberapa kelompok kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
