KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Satgas Undang-Undang Cipta Kerja memiliki
kewenangan:
- mengonsolidasikan rencana program sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga/ otoritas/ pemerintah daerah;
- memberikan arahan kepada kementerian/lembagal otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
- memantau pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembagaf otoritas/ pemerintah daerah;
- melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/lembagaf otoritas/ pemerinta$ daerah; dan
- mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden.
Pasal 6 .
SK No 082913 A
PRESIDEN
Pasa1 6 Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja.
