KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI
Pasal 7
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Undang-Undang
Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat Satgas Undang- Undang Cipta Kerja.
(2) Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja dipimpin
oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.
