KEPPRES
SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI
Pasal 4
Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas:
- menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
- menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembagaf otoritas/pemerintah daerah provinsi / kabupaten / kota;
- mengonsolidasikan . .
SK No 099363 A
PRES IDEN
- mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembagaf otoritas/pemerintah daerah provinsi/ kabupaten / kota;
- menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri; dan
- merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembagalotoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
