KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2014
Pasal 8
(1) Panitia Pengarah bertugas memberikan arahan kepada Panitia Pelaksana Tingkat Pusat dan Panitia Pelaksana Tingkat Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana Tingkat Pusat bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pengarah.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana Tingkat Daerah bertanggung jawab kepada Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.
Pasal 9...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
