KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2014
Pasal 9
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sail Raja Ampat Tahun 2014 dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian/ Lembaga terkait tahun anggaran 2014; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2014; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota terkait tahun anggaran 2014.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Sail Raja Ampat Tahun 2014 dapat dibiayai dari swasta serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
