Pasal 7
Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Raja Ampat Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a. Panitia Pengarah terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Pertahanan; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Kehutanan; 5. Menteri Komunikasi dan Informatika; 6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; 9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 10. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 11. Menteri Sekretaris Negara; 12. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional; 13. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 14. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 15. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 16. Sekretaris Kabinet; 17. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala...
031583
INDONESIA
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Kepala Badan Informasi Geospasial;
- Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan; dan
- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional.
- Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan.
- Wakil Ketua I : Menteri Dalam Negeri.
- Wakil Ketua II : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Wakil Ketua III : Menteri Pekerjaan Umum.
- Wakil Ketua IV : Menteri Perhubungan.
- Wakil Ketua V : Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.
- Wakil Ketua VI : Menteri Kesehatan.
- Wakil Ketua VII : Menteri Sosial.
- Wakil Ketua VIII : Menteri Perumahan Rakyat.
- Wakil Ketua IX : Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia, Angkatan Laut.
- Wakil Ketua X : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
- Wakil Ketua XI : Gubernur Papua Barat.
- Wakil Ketua XII : Gubernur Papua.
- Sekretaris I : Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia.
Sekretaris II...
INDONESIA
Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
c. Panitia Pelaksana Tingkat Daerah terdiri dari:
Ketua : Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia. Sekretaris : Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat. Anggota :
- Sekretaris Daerah Provinsi Papua;
- Bupati Raja Ampat;
- Bupati Fak-Fak;
- Bupati Kaimana;
- Bupati Manokwari;
- Bupati Manokwari Selatan;
- Bupati Maybrat;
- Bupati Pegunungan Arfak;
- Bupati Sorong;
- Bupati Sorong Selatan;
- Bupati Tambrauw;
- Bupati Teluk Bintuni;
- Bupati Teluk Wondama;
- Walikota Sorong; dan
- Bupati Jayapura.
I. Bidang Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69 di Salah Satu Pulau Terluar:
Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua...
INDONESIA
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan
II. Bidang Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan: Operasi Bhakti Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya, dan Operasi Bhakti Pelangi Nusantara serta Demonstrasi/Sailing Pass:
- Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
- Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
- Wakil Ketua II : Asisten Teritorial Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
- Wakil Ketua III : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara
- Wakil Ketua IV : Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
III. Bidang Pelayaran Lingkar Nusantara IV:
- Ketua : Deputi Pengembangan Kepemudaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Wakil Ketua I : Kepala Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
- Wakil Ketua II : Kepala Pimpinan Satuan Karya Bahari Nasional.
IV. Bidang Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara:
- Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
- Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Daerah Khusus, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Wakil Ketua II...
INDONESIA
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial.
Wakil Ketua III : Staf Ahli Bidang Usaha Kecil dan Menengah dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Ketua : Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Wakil Ketua : Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Ketua : Deputi Bidang Perumahan Swadaya, Kementerian Perumahan Rakyat.
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Wakil Ketua III : Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua IV...
INDONESIA
Wakil Ketua IV : Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
Ketua : Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
Wakil Ketua III : Kepala Dinas Potensi Maritim Tentara Nasional Indonesia, Angkatan Laut.
Ketua : Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Wakil Ketua III : Rektor Universitas Negeri Papua.
Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua I...
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
X. Bidang Seminar Nasional dan Internasional:
Ketua : Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kementerian Riset dan Teknologi.
Wakil Ketua I : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua II : Rektor Universitas Negeri Papua.
Wakil Ketua III : Rektor Universitas Cenderawasih.
XI. Bidang Pengembangan Potensi Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Budaya:
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan Iptek, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
XII. Bidang Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara:
Ketua : Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri.
XIII. Bidang...
INDONESIA
Ketua : Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua : Deputi Bidang Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II : Deputi Promosi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ketua : Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua II : Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Wakil Ketua III : Bupati Jayapura.
Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
XVII. Bidang...
INDONESIA
Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II : Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
Wakil Ketua III : Bupati Raja Ampat.
Wakil Ketua IV : Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua I : Sekretaris Provinsi Papua Barat.
Wakil Ketua II : Asisten Logistik Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Wakil Ketua III : Sekretaris Kabupaten Raja Ampat.
Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri.
Wakil Ketua II : Wakil Gubernur Papua Barat.
Wakil Ketua III : Wakil Bupati Raja Ampat.
XX. Bidang...
INDONESIA
XX. Bidang Keamanan:
Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia.
XXI. Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Karantina dan Imigrasi:
Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan.
