KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 26
Setiap unsur di lingkungan Bapedal dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan secara intensif prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan Bapedal maupun dalam hubungan antar-instansi pemerintah dan/atau instansi lain.
