KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 25
Kepala menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.
Kepala menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada Presiden.