KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Bapedal ditetapkan oleh Kepala Bapedal setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
