KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 22
BAB 3 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Kepala.
(3) Pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
PRESIDEN
PEMBIAYAAN
