KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 23
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Bapedal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
TATA KERJA
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Bapedal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
TATA KERJA