KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 21
BAB 3 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala adalah jabatan eselon Ia.
(2) Sekretariat Utama dan Deputi adalah jabatan eselon Ia, atau
serendah-rendahnya eselon Ib.
