KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang penaatan hukum lingkungan dan perangkat manajemen lingkungan;
- pengkoordinasian pelaksanaan, pemeriksaan, dan evaluasi teknis di bidang penaatan dan penegakan hukum serta penyelesaian sengketa lingkungan;
- pengkoordinasian pengembangan, penerapan, pemantauan, serta evaluasi terhadap perangkat manajemen yang sifatnya sukarela dan teknologi ramah lingkungan;
- pengkoordinasian pengembangan, penerapan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penerapan analisis mengenai dampak lingkungan;
- pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
