KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 19
Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggara-kan kegiatan penegakan hukum, penyelesaian sengketa lingkungan, serta koordinasi pengembangan, penerapan, pemantauan, serta evaluasi terhadap perangkat pengelolaan lingkungan yang sifatnya sukarela, teknologi ramah lingkungan, dan analisis mengenai dampak lingkungan.
