KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 18
Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Deputi IV, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
