KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
PRESIDEN
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian kerusakan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;
- pelaksanaan pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kerusakan lahan dan hutan, kerusakan keanekaragaman hayati dan perlindungan keselamatan hayati, serta kerusakan dan pencemaran pesisir dan laut;
- pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian kerusakan lingkungan hidup;
- pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan
