KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 16
Deputi III mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggara-kan pengendalian kerusakan lahan dan hutan, kerusakan keanekaragaman dan perlindungan keselamatan hayati, serta kerusakan dan pencemaran pesisir dan laut.
