KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 15
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Deputi III, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
