KEPPRES
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi II menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah dan B3 dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;
- pelaksanaan pengendalian, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan tertentu yang berupa pencemaran air, udara, serta pengelolaan limbah dan B3;
- pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup serta pengelolaan limbah dan B3;
- pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Keenam Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan
