KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI...
Pasal 5
Penentuan tingkat tunjangan bahaya nuklir untuk Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk.
