KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI...
Pasal 6
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional yang menjabat suatu jabatan fungsional diwajibkan memilih salah satu tunjangan yang menguntungkan baginya, yaitu tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan bahaya nuklir.
