KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1992 tentang TUNJANGAN BAHAYA NUKLIR BAGI PEGAWAI NEGERI DI...
Pasal 4
Tata cara dan syarat-syarat penetapan tingkat tunjangan bahaya nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional dengan persetujuan tertulis Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
