Pasal 9
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf e terdiri atas:
- Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi;
- Penanggung Jawab Bidang Pendanaan;
- Penanggung Jawab Bidang Logistik;
- Penanggung Jawab Bidang Seremoni pembukaan dan Penutupan;
- Penanggung Jawab Bidang Fair and Expo;
- Penanggung Jawab Bidang Registrasi, Website, dan Sistem Informasi;
- Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan; dan
- Penanggung Jawab Bidang Komunikasi publik, Dokumentasi, dan Promosi. (21 Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua : Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Wakil Ketua Arie Setiadi Moerwanto, Perekayasa Ahli Utama Bidang Sumber Daya Air (water expertl Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Deputi
SK No 093365 A
PRESIDEN
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian;
- Direktur Jenderal Konsenrasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Direktur Jenderal Pengendalian Perrrbahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Direktur Jenderal Energi Baru, Terbar-ukan dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kepala Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial;
- Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 15.Deputi...
SK No 093366 A
FRES IDEN
- Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
- Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi dan Kemitraan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
pendanaan (3) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketua : Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II; Wakil Ketua Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Anggota : Staf Ahli Bidang Industri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(4) Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: Ketua : Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Wakil Ketua : Direktur Jenderal perhubungan Udara, Kementerian perhubungan;
Anggota:
SK No 093367 A
PRESIDEN
Anggota : 1. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; dan
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(5) Penanggung Jawab Bidang Seremoni Pembukaan dan
Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: Ketua : Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Bali; presiden, Anggota : 1. Kepala Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara;
- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
- Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- Wishnutama Kusubandio.
(6) Penanggung Jawab Bidang Fair and Expo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: Ketua : Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Wakil Ketua : Deputi Bidang Pemasaran, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2.Deputi...
SK No 093368 A
PRESIDEN
-t2-
- Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian;
- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan; dan
- Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(7) Penanggung Jawab Bidang Registrasi, Website, dan
Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: Ketua : Staf Khusus Menteri pekerjaan Umum dan Perrrmahan Ralryat Bidang Manajemen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; wakil Ketua : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Anggota : 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara.
(8) Penanggung...
SK No 093369 A
PRESIDEN
(8) Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf g terdiri atas: Ketua : Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Wakil Ketua : Wakil Menteri Kesehatan; Anggota : 1. Direktur Jenderal pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan;
- Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Panglima Komando Daerah Militer lXlUdayana; dan
- Kepala Kepolisian Daerah Bali. publik, (9) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi Dokumentasi, dan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; wakil Ketua : Deputi Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Kantor Staf Presiden; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
- Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal.
