KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10 TAHUN 2024
Pasal 10
Penanggung Jawab Bidang program dan Sesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki tugal:
a.merencanakan...
SK No 093370A
PRESIDEN
-t4-
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang program dan Sesi dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke- 10;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
- menJrusun dan menyiapkan laporan penyelenggaraan World Water Fontm ke- 10;
- menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Program dan Sesi kepada Ketua melalui Sekretariat; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 1 1
Penanggung Jawab Bidang Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang pendanaan termasuk di dalamnya sponsorship dan audit dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke-10;
- melaksanakan sinkronisasi kebutuhan dan pemenuhan anggaran Panitia Nasional;
- melaksanakan kegiatan fundraising dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke-10;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
- menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pendanaan termasuk di dalamnya sponsorship dan audit kepada Ketua melalui sekretariat; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 12. . .
SK No 093371 A
PRESIDEN
-15_
