KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10 TAHUN 2024
Pasal 7
(1) Ketua Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf
c yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perrrmahan Rakyat. (21 Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- mengoordinasikan, mengelola, dan memobilisasi seluruh rangkaian kegiatan pada tahap persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil pelaksanaan World Water Fontm ke-10;
- mengoordinasikan dan memantau rencana program, kegiatan, dan pembiayaan;
- melakukan koordinasi dengan International Steeing Committee (ISC);
- memberikan arahan kepada Professional Conferen@ Organizer (PCO);
- melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan World Water Forum ke-10 kepada Ketua.
