KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10 TAHUN 2024
Pasal 6
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b yaitu
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (21 Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- mengoordinasikan seluruhkegiatanpenyelenggaraan World Water Forum ke-10;
- menetapkan rencana induk penyelenggaraan World. Water Forum ke- 10; dan
- menyampaikan laporan kepada presiden selaku Pengarah.
Pasal7...
SK No 093363 A
PRESIDEN
