KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10 TAHUN 2024
Pasal 5
(1) susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
huruf a terdiri atas:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Wortd Water Forum ke- 10.
